Oleh : Drs.H. Sutino
Sasmito
Saling mewarisi diantara kaum Muslimin hukumnya
wajib berdasarkan Al Qur’an dan As-Sunnah. diantara dalailnya adalah : Qs. An-Nisa : 7 dan ayat 11:
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan
kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan
ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah
ditetapkan”.
“Allah
mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu :
bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan……”*)
*) bagian laki-laki dua kali
bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan,
seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
Sabda Rasulullah SAW :
“Berikan warisan kepada orang-orang yang
berhak menerimanya dan sisanya untuk orang laki-laki yang paling berhak”. (HR.
Muttafaqa Alaihi).
“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada
orang yang memiliki hak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Abu Daud)
Seseorang tidak mendapatkan warisan dari orang
lain kecuali karena salah satu sebab di bawah ini :
1). Nasab : yaitu Kekerabatan. Artinya
ahli waris ialah ayah dari pihak yang diwarisi, atau anak2nya, dan jalur
sampingnya spt sdr2 beserta anak2 mrk, dan paman2 dari jalur ayah beserta anak2
mereka. Hal ini berdasarkan Qs. An-Nisa’ ayat : 33
“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak
dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya*). dan (jika ada)
orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada
mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”
*)
lihat orang-orang yang termasuk ahli
waris dalam surat
An Nisaa' ayat 11 dan 12.
2). Pernikahan,
yaitu akad yg benar terhdp istri, kendati suaminya belum menggauli dan blm
berduaan dgnya, berdasarkan QS. An-Nisa : 12 sbb:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh
isteri-isterimu,….. “.
3). Wala’ yaitu seseorang memerdekakan
budak laki2 atau perempuan, dan dengan ia memerdekakannya, maka kekerabatan
budak tersebut menjadi miliknya.
Diantara penghalang warisan adalah :
1). Kekafiran : Jadi
kerabat org muslim tdk dpt mewarisi org kafir dan org kafir tdk dpt mewarisi
kerabatnya yg muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :
“Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak
bisa mewarisi orang kafir”. (HR. Muttafaqa Alaih).
2). Pembunuhan : yaitu Pembunuh tdk bisa mewarisi org yg
dibunuh sbg hkm-an ats pembunuhannya tsb dan itu jika pembunuhan tsb dilakukan
dengan sengaja, karena Rasulullah SAW bersabda :
“Pembunuh tidak berhak atas sesuatu apapun
dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya”. (HR. Ibnu Abdulbaar)
3) Perbudakan :Jadi
budak tdk mewarisi dan tdk bisa diwarisi, baik itu budak sempurna maupun orang
yang diperbudak sebahagian spt budak mukatib
(budak yg dlm proses kemerdekaan dirinya dg membayar sejumlah uang kpd
pemiliknya)
4). Zina, jadi
hasil zina tdk bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya
bisa mewarisi ibunya dan diwarisi ibunya, Rasulullah bersabda:
“Anak itu milik ranjang(maksudnya pemilik ranjang , yaitu suami) dan
pezina berhak atas kerugiannya”. (HR.
Muttafaqa Alaihi).
5). Li’an, Jadi
anak suami-istri yang mengadakan li’an itu tdk bisa mewarisi ayah yang tidak
mengakuinya sebagai anak dan ayahnya
yang tdk mengakuinya sbg anak juga tdk bisa mewarisinya. (ini diqiyaskan dg
anak hasil zina).
6). Tidak menangis waktu lahir.
Jadi anak yg dilahirkan ibunya dlm keadaan
meninggal dunia dan tdk menangis ketika lahir itu tidak bisa mewarisi dan tidak
bisa diwarisi, krn tdk ada kehidupan yang disusul dengan kehidupan, kmd warisan
terjadi karenanya.
Keabsahan Warisan disyaratkan hal-hal berikut
ini :
1) Tidk adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang warisan di atas.
2). Kematian orang yang diwarisi kendati berdasarkan vonis, misalnya
Hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia.
3).Ahli waris hidup saat
orang yang diwarisinya meninggal dunia.
Jadi jika seorang wanita
mengandung bayi, kmd salah seorang dari anaknya meninggal dunia,maka janin tsb
berhak men-dpt-kan warisan dari sdr.nya yang meninggal dunia tsb, krn janin tsb
hidup pada saat kematian sdr.nya. Jika ibunya mengandungnya stlh kematian
sdr.nya, maka ia tdk mempunyai hak untuk mewarisi sdr.nya yang meninggal dunia
tsb, krn ia belum hidup ketika sdr.nya meninggal dunia.
1. Para Ahli Waris dari kalangan laki-laki adalah Tiga pihak, yaitu :
1). Suami. Suami berhak mewarisi istrinya jika istrinya meninggal dunia, kendati
istrinya ia talak dan masa iddahnya
blum habis. Jika masa iddahnya tlh habis, ia tdk berhak mewarisinya.
2). Orang laki-laki yang memerdekakan budak
atau kerabatnya yang laki-laki jika orang laki-laki tersebut tidak ada.
3). Sanak Kerabat.
Mereka adalah:
a.
akar keturunan,
b.
cabang keturunan dan
c.
sisi-sisi keturunan.
Akar Keturunan meliputi : ayah dan kakek beserta semua orang ke jalur atasnya.
Cabang Keturunan : ialah anak dan cucu beserta semua
orang ke jalur bawahnya.
Sisi Keturunan : adalah sanak kerabat dan mrk adalah
: para sdr kandung seayah beserta anak2nya di jalur bawahnya; para saudara.
Seibu; kerabat jauh yaitu para paman dari jalur ayah beserta anak2nya; paman2
dari jalur ayah kandung atau seayah saja.
Jika semua orang
laki-laki di atas ada semua pada salah satu harta warisan , maka pihak yang
bisa mewarisi hanya tiga pihak, yakni suami, anak dan ayah saja.
2. Para Ahli waris dari kalangan Perempuan
Ahli waris dari kalangan
wanita adalah 3 (tiga) pihak, yaitu:
1. Istri
2. Perempuan yang memerdekakan
budak
3. Kerabat dari kalangan
perempuan, yaitu :
a. Akar keturunan yang tdk lain adalah
ibu, nenek dari ibu dan nenek dari ayah
b. Cabang keturunan, yaitu anak perempuan
dan cucu perempuan dari anak laki-laki
beserta jalur di bawahnya
c. Sisi-sisi keturunan yaitu kerabat dari perempuan, yaitu saudara perempuan sekandung, seayah seibu.
Besarnya Warisan yang telah ditentukan Allah
Ta’ala pada Surat An-Nisa adalah enam dan penjelasannya adalah sebagai berikut
:
1. Setengah. Setengah
warisan ini diwarisi oleh lima orang yaitu :
a. Suami, jika istrinya yg meninggal dunia tdk mempunyai anak laki-laki atau tidak
mempunyai cucu dari anak laki-laki; cucu lakii-laki atau cucu perempuan.
b. Anak perempuan jika tidak ada sdr laki-laki, atau tidak ada satu sdr perempuan atau
lebih. Ia tidak mendapatkan warisan setengah kecuali jika ia sendirian.
c. Cucu perempuan dari anak-laki-laki jika
sendirian, maksudnya tdk ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
d. Saudara perempuan kandung jika sendirian,
maksudnya jika tdk ada sdr laki-laki
atau tdk ada ayah atau tdk ada
anak atau tdk ada anak dari anak laki-laki
.
e.Saudara perempuan seayah jika sendirian,
maksudnya tdk ada sdr laki-laki, tdk ada ayah, dan tdk ada cucu laki-laki dari
anak laki-laki.
2. Seperempat (1/4) ;
Seperempat dari harta warisan hanya bisa diwarisi dua orang saja, yaitu:
a. Suami, jika
istrinya yang mennggal dunia mempunyai anak laki-laki, atau cucu dari anak
laki-laki, cucu tsb laki-laki atau perempuan.
b. Istri, jika
suaminya yg meninggal dunia tdk mempunyai anak laki2 dan tdk mempunyai cucudari
anak laki2; cucu tsb laki2 atau perempuan.
3. Seperdelapan.
1/8 dari harta warisan bisa diwarisi satu org saja, yaitu istri. Jika jumlah istri lebih dari satu, maka 1/8 tsb dibagi rata
diantara mereka. Istri mendapatkan bagian 1/8 jika suaminya yang meninggal
dunia mempunyai anak laki2, atau mempunyai cucu dari anak laki2; cucu tsb laki2
atau perempuan.
4. Dua pertiga.
2/3 dari warisan dapat diwarisi 4 pihak,
yaitu :
a. 2 anak perempuan atau lebih jika tdk ada anak laki2, maksudnya merek
tidak mempunyai saudara laki2.
b. 2 cucu prmpuan dari anak laki2 atau lebih jika tidak ada anak kandung,
laki2 atau perempuan dan jika tdk ada cucu laki2 dari anak laki2 yg tdk lain
adalah sdr laki2 mrk.
c. Dua sdr prmpuan kandung atau lebih jika tdk ada sdr prempuan seayah,
atau tdk ada anak laki-laki sekandung; laki-laki atau perempuan, dan tidak ada
saudara laki2 sekandung.
d. Dua sdr perempuan seayah atau lebih jika tdk ada dua sdr kandung dan tdk
ada sdr laki-laki seayah.
5. Sepertiga.
(1/3). Bagian 1/3 dari harta warisan bisa diwarisi 3 pihak, yaitu :
a. Ibu, jika pihak yang
meninggal dunia tdk mempunyai cucu dari anak laki2; cucu tsb laki2 atau
prempuan, dan jika tidak ada dua sdr atau lebih; sdr laki2 atau sdr perempuan.
b. Sdr laki2 seibu jka jumlah mrk 2 atau lebih, dan orang yang meninggal
dunia tidak mempunyai ayah atau kakek, atau anak laki2 atau cucu dari anak
laki2; cucu tsb laki2 atau perempuan.
c.Kakek jika ia bersama
sdr2, namun 1/3 sdh cukup baginya, jika jumlah sdr laki2 lebih dari dua, dan
jika jumlah sdr perempuan labih dari empat.
Catatan :
a.Jika seorang wanita meninggal dunia dg
meninggalkan suami, ayah dan ibu, maka permasalahannya terdiri dari enam; suami
mendaptakan ½ nya yaitu 3, ibu mendapatkan 1/3 dari ½ nya yaitu satu dan ayah
mendptkan 2 dg tambahan ashabah.
b. Jika seorang laki2 meninggal dunia dg meninggalkan istri, ibu dan ayah,
maka permasalahannya terdiri dari 4 (empat); ¼ nya, yaitu satu mjd milik istri,
ibu mendapatkan 1/3 dari sisanya yaitu satu dan ayah mendapatkan dua dg
ashabah.
Ibu pada dua kasus di atas tdk mewarisi 1/3 dari total harta warisan, namun
mewarisi 1/3 dari harta yg tersisa. Itulah keputusan Umar bin Khattab r.a. sehingga masalah di atas dinamakan
“masalah Umar”.
6. Seperenam. Bagian 1/6 diwarisi tujuh pihak, yaitu :
a. Ibu jika orang yang meninggal dunia mempunyai anak laki-laki
atau mempunyai cucu laki-laki, atau mempunyai sdr lebih dari dua; sdt laki2 atau
sdr perempuan, mrk sdr sekandung atau saudara seayah atau saudara seibu, dan mereka
mewarisi atau terhalang oleh pihak lain.
b. Nenek jika org yg meninggal dunia tdk mepunyai ibu dan ia
mewarisinya sendirian. Jika ada nenek lain yg sederajat
dg.nya, maka bagiannya dibagi rata dengannya.
c. Ayah. Ia mewarisi 1/6 secara mutlak; orang
yang meninggal dunia mempunyai anak atau tidak.
d. Kakek. Ia mewarisi 1/6 jika tidak ada ayah karena kakek adalah sederajat dengan
ayah.
e. Sdr. Seibu; sdr laki-laki atau sdr perempuan.
Ia mewarisi 1/6 jika orang yang meningal dunia tidak mempunyai ayah, kakek,
anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki; cucu tsb laki-laki atau perempuan.
Ini dengan syarat saudara laki-laki
seibu, atau saudara perempuan seibu tersebut sendirian dalam arti tidak mempunyai
saudara laki-laki seibu yang lain, atau saudara perempuan seibu yang lain.
f. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
Ia mewarisi 1/6 jika ia bersama satu cucu perempuan dari anak laki-laki dan
ia tdk mempunyai sdr laki2, serta tdk mempunyai anak laki2 dari paman dari
jalur ayah yang sederajat dg-nya. Berapapun jumlah anak perempuan dari anak
laki-laki atau anakanaknya, mereka tetap
mendapatkan bagian 1/6.
g. Saudara perempuan seayah.
Jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki-laki
seayah, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki, tidak ada
cucu laki-laki dari anak laki-laki.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar