Sabtu, 21 Juli 2012

Warisan dan Hukum-hukumnya


WARISAN DAN HUKUM-HUKUMNYA
Oleh : Drs.H. Sutino Sasmito

 1. Hukum Warisan :
Saling mewarisi diantara kaum Muslimin hukumnya wajib berdasarkan Al Qur’an dan As-Sunnah. diantara dalailnya  adalah : Qs. An-Nisa : 7 dan ayat 11: 
“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan”.

“Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan……”*)

 *) bagian laki-laki dua kali bagian perempuan adalah Karena kewajiban laki-laki lebih berat dari perempuan, seperti kewajiban membayar maskawin dan memberi nafkah. (lihat surat An Nisaa ayat 34).
Sabda Rasulullah SAW :
“Berikan warisan kepada orang-orang yang berhak menerimanya dan sisanya untuk orang laki-laki yang paling berhak”. (HR. Muttafaqa Alaihi).

“Sesungguhnya Allah telah memberi hak kepada orang yang memiliki hak dan tidak ada wasiat untuk ahli waris” (HR. Abu Daud)

2. Sebab-sebab warisan

Seseorang tidak mendapatkan warisan dari orang lain kecuali karena salah satu sebab di bawah ini :

1). Nasab : yaitu Kekerabatan. Artinya ahli waris ialah ayah dari pihak yang diwarisi, atau anak2nya, dan jalur sampingnya spt sdr2 beserta anak2 mrk, dan paman2 dari jalur ayah beserta anak2 mereka. Hal ini berdasarkan Qs. An-Nisa’ ayat : 33

“Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, kami jadikan pewaris-pewarisnya*). dan (jika ada) orang-orang yang kamu Telah bersumpah setia dengan mereka, Maka berilah kepada mereka bahagiannya. Sesungguhnya Allah menyaksikan segala sesuatu”

*) lihat orang-orang yang termasuk ahli waris dalam surat An Nisaa' ayat 11 dan 12.

2). Pernikahan, yaitu akad yg benar terhdp istri, kendati suaminya belum menggauli dan blm berduaan dgnya, berdasarkan QS. An-Nisa : 12 sbb:
“Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu,….. “.

3). Wala’ yaitu seseorang memerdekakan budak laki2 atau perempuan, dan dengan ia memerdekakannya, maka kekerabatan budak tersebut menjadi miliknya.

3.Penghalang-penghalang warisan

Diantara penghalang warisan adalah :
1). Kekafiran : Jadi kerabat org muslim tdk dpt mewarisi org kafir dan org kafir tdk dpt mewarisi kerabatnya yg muslim. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW :

“Orang kafir tidak bisa mewarisi orang Muslim dan orang Muslim tidak bisa mewarisi orang kafir”. (HR. Muttafaqa Alaih).

2). Pembunuhan :  yaitu Pembunuh tdk bisa mewarisi org yg dibunuh sbg hkm-an ats pembunuhannya tsb dan itu jika pembunuhan tsb dilakukan dengan sengaja, karena Rasulullah SAW bersabda :

“Pembunuh tidak berhak atas sesuatu apapun dari harta peninggalan orang yang dibunuhnya”. (HR. Ibnu Abdulbaar)

3) Perbudakan :Jadi budak tdk mewarisi dan tdk bisa diwarisi, baik itu budak sempurna maupun orang yang diperbudak sebahagian spt budak mukatib (budak yg dlm proses kemerdekaan dirinya dg membayar sejumlah uang kpd pemiliknya)

4). Zina, jadi hasil zina tdk bisa mewarisi ayahnya dan tidak bisa diwarisi ayahnya. Ia hanya bisa mewarisi ibunya dan diwarisi ibunya, Rasulullah bersabda:

“Anak itu milik ranjang(maksudnya pemilik ranjang , yaitu suami) dan pezina berhak atas kerugiannya”.          (HR. Muttafaqa Alaihi).

5). Li’an, Jadi anak suami-istri yang mengadakan li’an itu tdk bisa mewarisi ayah yang tidak mengakuinya  sebagai anak dan ayahnya yang tdk mengakuinya sbg anak juga tdk bisa mewarisinya. (ini diqiyaskan dg anak hasil zina).

6). Tidak menangis waktu lahir.
          Jadi anak yg dilahirkan ibunya dlm keadaan meninggal dunia dan tdk menangis ketika lahir itu tidak bisa mewarisi dan tidak bisa diwarisi, krn tdk ada kehidupan yang disusul dengan kehidupan, kmd warisan terjadi karenanya.

4. Syarat-syarat Warisan
Keabsahan Warisan disyaratkan hal-hal berikut ini :
1) Tidk adanya salah satu penghalang dari penghalang-penghalang  warisan di atas.

2). Kematian orang yang diwarisi kendati berdasarkan vonis, misalnya Hakim memutuskan bahwa orang yang hilang itu telah meninggal dunia.

3).Ahli waris hidup saat orang yang diwarisinya meninggal dunia.
          Jadi jika seorang wanita mengandung bayi, kmd salah seorang dari anaknya meninggal dunia,maka janin tsb berhak men-dpt-kan warisan dari sdr.nya yang meninggal dunia tsb, krn janin tsb hidup pada saat kematian sdr.nya. Jika ibunya mengandungnya stlh kematian sdr.nya, maka ia tdk mempunyai hak untuk mewarisi sdr.nya yang meninggal dunia tsb, krn ia belum hidup ketika sdr.nya meninggal dunia.

Ahli waris dari Laki-laki dan Ahli Waris
dari kalangan Perempuan

1. Para Ahli Waris dari kalangan laki-laki adalah Tiga pihak, yaitu :
1). Suami. Suami berhak mewarisi istrinya jika istrinya meninggal dunia, kendati istrinya ia talak dan masa iddahnya blum habis. Jika masa iddahnya tlh habis, ia tdk berhak mewarisinya.
2). Orang laki-laki yang memerdekakan budak atau kerabatnya yang laki-laki jika orang laki-laki tersebut tidak ada.
3). Sanak Kerabat.
          Mereka adalah:
            a. akar keturunan,
            b. cabang keturunan dan
            c. sisi-sisi keturunan.
Akar Keturunan meliputi : ayah dan kakek beserta semua orang ke jalur atasnya.
Cabang Keturunan  : ialah anak dan cucu beserta semua orang ke jalur bawahnya.
Sisi Keturunan :  adalah sanak kerabat dan mrk adalah : para sdr kandung seayah beserta anak2nya di jalur bawahnya; para saudara. Seibu; kerabat jauh yaitu para paman dari jalur ayah beserta anak2nya; paman2 dari jalur ayah kandung atau seayah saja.

Jika semua orang laki-laki di atas ada semua pada salah satu harta warisan , maka pihak yang bisa mewarisi hanya tiga pihak, yakni suami, anak dan ayah saja.

2. Para Ahli waris dari kalangan Perempuan

Ahli waris dari kalangan wanita adalah 3 (tiga) pihak, yaitu:
1.  Istri
2. Perempuan yang memerdekakan budak
3. Kerabat dari kalangan perempuan, yaitu :
   
a.  Akar keturunan yang tdk lain adalah ibu, nenek dari ibu dan nenek dari ayah  
b. Cabang keturunan, yaitu anak perempuan dan cucu perempuan   dari anak laki-laki beserta jalur di bawahnya
c. Sisi-sisi keturunan yaitu  kerabat dari perempuan, yaitu saudara perempuan sekandung, seayah seibu.

Besarnya Warisan:

Besarnya Warisan yang telah ditentukan Allah Ta’ala pada Surat An-Nisa adalah enam dan penjelasannya adalah sebagai berikut :
1. Setengah. Setengah warisan ini diwarisi oleh lima orang yaitu :
a. Suami, jika istrinya yg meninggal dunia tdk mempunyai anak laki-laki atau tidak mempunyai cucu dari anak laki-laki; cucu lakii-laki atau cucu perempuan.

b. Anak perempuan jika tidak ada sdr laki-laki, atau tidak ada satu sdr perempuan atau lebih. Ia tidak mendapatkan warisan setengah kecuali jika ia sendirian.

c. Cucu perempuan dari anak-laki-laki jika sendirian, maksudnya tdk ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.

d. Saudara perempuan kandung jika sendirian, maksudnya jika tdk ada sdr laki-laki  atau tdk ada ayah  atau tdk ada anak atau tdk ada anak dari anak laki-laki
.
e.Saudara perempuan seayah jika sendirian, maksudnya tdk ada sdr laki-laki, tdk ada ayah, dan tdk ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.
2. Seperempat (1/4) ;
Seperempat dari harta warisan hanya bisa diwarisi dua orang saja, yaitu:
a. Suami, jika istrinya yang mennggal dunia mempunyai anak laki-laki, atau cucu dari anak laki-laki, cucu tsb laki-laki atau perempuan.

b. Istri, jika suaminya yg meninggal dunia tdk mempunyai anak laki2 dan tdk mempunyai cucudari anak laki2; cucu tsb laki2 atau perempuan.

3. Seperdelapan.
1/8 dari harta warisan bisa diwarisi satu org saja, yaitu istri. Jika jumlah istri lebih dari satu, maka 1/8 tsb dibagi rata diantara mereka. Istri mendapatkan bagian 1/8 jika suaminya yang meninggal dunia mempunyai anak laki2, atau mempunyai cucu dari anak laki2; cucu tsb laki2 atau perempuan.

4. Dua pertiga.
  2/3 dari warisan dapat diwarisi 4 pihak, yaitu :
a. 2 anak perempuan atau lebih jika tdk ada anak laki2, maksudnya merek tidak mempunyai saudara laki2.

b. 2 cucu prmpuan dari anak laki2 atau lebih jika tidak ada anak kandung, laki2 atau perempuan dan jika tdk ada cucu laki2 dari anak laki2 yg tdk lain adalah sdr laki2 mrk.

c. Dua sdr prmpuan kandung atau lebih jika tdk ada sdr prempuan seayah, atau tdk ada anak laki-laki sekandung; laki-laki atau perempuan, dan tidak ada saudara laki2 sekandung.

d. Dua sdr perempuan seayah atau lebih jika tdk ada dua sdr kandung dan tdk ada sdr laki-laki seayah.

5. Sepertiga.
(1/3). Bagian 1/3 dari harta warisan bisa diwarisi 3 pihak, yaitu :

a. Ibu, jika pihak yang meninggal dunia tdk mempunyai cucu dari anak laki2; cucu tsb laki2 atau prempuan, dan jika tidak ada dua sdr atau lebih; sdr laki2 atau sdr perempuan.

b. Sdr laki2 seibu jka jumlah mrk 2 atau lebih, dan orang yang meninggal dunia tidak mempunyai ayah atau kakek, atau anak laki2 atau cucu dari anak laki2; cucu tsb laki2 atau perempuan.

c.Kakek jika ia bersama sdr2, namun 1/3 sdh cukup baginya, jika jumlah sdr laki2 lebih dari dua, dan jika jumlah sdr perempuan labih dari empat.

Catatan :
a.Jika seorang wanita meninggal dunia dg meninggalkan suami, ayah dan ibu, maka permasalahannya terdiri dari enam; suami mendaptakan ½ nya yaitu 3, ibu mendapatkan 1/3 dari ½ nya yaitu satu dan ayah mendptkan 2 dg tambahan ashabah.

b. Jika seorang laki2 meninggal dunia dg meninggalkan istri, ibu dan ayah, maka permasalahannya terdiri dari 4 (empat); ¼ nya, yaitu satu mjd milik istri, ibu mendapatkan 1/3 dari sisanya yaitu satu dan ayah mendapatkan dua dg ashabah.
Ibu pada dua kasus di atas tdk mewarisi 1/3 dari total harta warisan, namun mewarisi 1/3 dari harta yg tersisa. Itulah keputusan Umar bin Khattab r.a. sehingga masalah di atas dinamakan “masalah Umar”.

6. Seperenam. Bagian 1/6 diwarisi tujuh pihak, yaitu :

a. Ibu jika orang yang meninggal dunia mempunyai anak laki-laki atau mempunyai cucu laki-laki, atau mempunyai sdr lebih dari dua; sdt laki2 atau sdr perempuan, mrk sdr sekandung atau saudara seayah atau saudara seibu, dan mereka mewarisi atau terhalang oleh pihak lain.

b. Nenek jika org yg meninggal dunia tdk mepunyai ibu dan ia mewarisinya sendirian. Jika ada nenek lain yg sederajat dg.nya, maka bagiannya dibagi rata dengannya.

c. Ayah. Ia mewarisi 1/6 secara mutlak; orang yang meninggal dunia mempunyai anak atau tidak.

d. Kakek. Ia mewarisi 1/6 jika tidak ada ayah karena kakek adalah sederajat dengan ayah.

e. Sdr. Seibu; sdr laki-laki atau sdr perempuan.
Ia mewarisi 1/6 jika orang yang meningal dunia tidak mempunyai ayah, kakek, anak laki-laki, cucu dari anak laki-laki; cucu tsb laki-laki atau perempuan. Ini dengan  syarat saudara laki-laki seibu, atau saudara perempuan seibu tersebut sendirian dalam arti tidak mempunyai saudara laki-laki seibu yang lain, atau saudara perempuan seibu yang lain.

f. Cucu perempuan dari anak laki-laki.
Ia mewarisi 1/6 jika ia bersama satu cucu perempuan dari anak laki-laki dan ia tdk mempunyai sdr laki2, serta tdk mempunyai anak laki2 dari paman dari jalur ayah yang sederajat dg-nya. Berapapun jumlah anak perempuan dari anak laki-laki atau anakanaknya, mereka  tetap mendapatkan bagian 1/6.

g. Saudara perempuan seayah.
Jika ada satu saudara perempuan sekandung, tidak ada saudara laki-laki seayah, tidak ada ibu, tidak ada kakek, tidak ada anak laki-laki, tidak ada cucu laki-laki dari anak laki-laki.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar