Sabtu, 21 Juli 2012

Keluarga Sakinah


MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH
Disarikan oleh : Drs. H. Sutino Sasmito*)

”Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”. (Qs. An-Nisa : 1)

”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum : 21)

 Untuk mewujudka keluarga Sakinah wa rahmah, faktor yang sangat penting adalah terpenuhinya kewajiban dan hak suami istri dalam hidup berkeluarga. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon istri, terjalinlah hubungan suami istri dengan sah. Sebagai konsekwensinya timbulah kewajiban dan hak masing-masing, yaitu hak bersama suami-sitri, hak istri yang menjadi kewajian suami, dan hak suami yang menjadi kewajiban istri.

A.    Hak Suami:

a)      Suami istri halal  bergaul dan masing-masing dapat bersenang-senang satu sama lain
b)      Terjadinya hubungan mahram semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya dan seterusnya ke atas. Demikian pula suami menjadi mahram ibu istri, neneknya dan seterusnya ke atas.
c)      Terjadinya hubungan waris mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas peninggalan suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan istri.
d)     Anak yang lahir dari istri bernasab pada suami.
B.     Kewajiban Suami terhadap Istri :
1)      Bertanggung jawab dalam memimpin dan melindungi istri (Qs. 4: 34)
2)      Memberikan perhatian kepada istri dengan selalu menjaga kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya.
3)      Jangan bertindak atau mengeluarkan ucapan yang kiranya dapat menyinggung perasaan istri. Wanita pada umumnya bersifat perasa dan cepat tersinggung.
4)      Jangan memberikan pekerjaan diluar batas kemampuannya
5)      Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan istri, terutama ilmu agama.
6)      Memberi kelonggaran kepada istri untuk menengok atau bersilaturahmi kepada orang tuanya, keluarga atau tetangganya, terutama bila mereka sedang sakit.
7)      Berlaku sabar, tenang dan lapang dada dalam menghadapi kekurangan-kekurangan yang ada pada istrinya.
8)      Memberikan bimbingan dan pendidikan, terutama dalam mengokohkan budi pekerti atau akhlaknya
9)      Suami harus menghindari kekerasan dan ucapan kasar

C.    Kewajiaban Istri terhadap Suami

1)      Istri diwajibkan patuh, taat dan hormat dengan tulus dan ikhlas, kepada suami dalam pergaulan sehari-hari baik dihadapan suami maupun dibelakangnya.
2)      Bersikap sopan santun, bermuka manis, ramah tamah dan penuh percaya kepada suami.
3)      Istri harus berusaha memiliki gaya dan daya tarik, menjadi penghibur pada saat suami susah, menjadi penenang dikala suami gelisah dan dapat membangkitkan harapan pada waktu suami berputus asa.
4)      Bertanggung jawab terhadap keluarga suami dan memelihara harta bendanya.
5)      Mengatur rumah tangga dan bersolek, berhias untuk suaminya
6)      Mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan penuh rasa tanggung jawab
7)      Menghormati kedua orang tua, saudara dan keluarga suami
8)      Istri harus pandai menjaga diri agar tidak menambah kesulitan suami, terutama disaat suami sedang dalam keadaan sulit.
9)      Istri harus cermat, rajin dan pandai menyimpan dan menggunakan uang belanja rumah tangga yang telah diberikan suaminya.

D.    Kewajiban  antara Suami Istri:

1)      Antara suami istri harus saling menghargai,menghormati, mempercayai dan berlaku jujur satu sama lain.
2)      Anatara suami istri harus setia dalam membangun rumah tangga, harus berpegang teguh pada dasar dan tujuan perkawinan.
3)      Antara suami istri harus pandai menyimpan rahasia rumah tangga dan harus menutupi segala cacat dan cela yang ada pada kedua belah pihak.
4)      Antara suami istri harus berlaku sopan santun, berbuat baik dan menghargai orang tua masing-masing, juga kepada mertuanya.
5)      Setiap perselisihan yang terjadi harus dihadapi dengan tenang, dan harus bersedia menerima penyelesaian.
6)      Antara keduanya  tidak boleh mencari kesalahan , namun harus memiliki sikap lapang dada dan pemaaf.
7)      Pada dasarnya sifat cembru itu baik, tetapi tidak boleh melampaui batas-batas kewajaran. Cemburu yang wajar adalah tanda cinta dan perhatian suami terhadap istri atau sebaliknya.


”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292]. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Qs. An-Nisa : 34)

[289]  Maksudnya: tidak berlaku curang serta memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah mewajibkan kepada suami untuk mempergauli  isterinya dengan baik.
[291]  Nusyuz: yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.


*) Penyuluh Agama Islam pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar