MEMBANGUN KELUARGA SAKINAH MAWADDAH WARRAHMAH
Disarikan oleh :
Drs. H. Sutino Sasmito*)
”Hai
sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang Telah menciptakan kamu dari
seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada
keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. dan
bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling
meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya
Allah selalu menjaga dan Mengawasi kamu”. (Qs. An-Nisa : 1)
”Dan
di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu isteri-isteri
dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan
dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat
tanda-tanda bagi kaum yang berfikir”. (QS. Ar-Ruum : 21)
Untuk
mewujudka keluarga Sakinah wa rahmah, faktor yang sangat penting adalah
terpenuhinya kewajiban dan hak suami istri dalam hidup
berkeluarga. Dengan dilaksanakannya akad nikah antara calon suami dan calon
istri, terjalinlah hubungan suami istri dengan sah. Sebagai konsekwensinya
timbulah kewajiban dan hak
masing-masing, yaitu hak bersama suami-sitri, hak istri yang menjadi kewajian
suami, dan hak suami yang menjadi kewajiban istri.
A.
Hak Suami:
a)
Suami istri halal bergaul dan masing-masing dapat bersenang-senang
satu sama lain
b)
Terjadinya hubungan mahram
semenda, yaitu istri menjadi mahram ayah suami, kakeknya dan seterusnya ke
atas. Demikian pula suami menjadi mahram ibu istri, neneknya dan seterusnya ke
atas.
c)
Terjadinya hubungan waris
mewarisi antara suami dan istri. Istri berhak mewarisi atas peninggalan
suami demikian pula suami berhak mewarisi atas peninggalan istri.
d) Anak yang
lahir dari istri bernasab pada
suami.
B.
Kewajiban
Suami terhadap Istri :
1)
Bertanggung jawab dalam memimpin dan melindungi istri
(Qs. 4: 34)
2)
Memberikan perhatian kepada istri dengan selalu menjaga
kehormatan dan nama baik istri serta keluarganya.
3)
Jangan bertindak atau mengeluarkan ucapan yang kiranya
dapat menyinggung perasaan istri. Wanita pada umumnya bersifat perasa dan cepat
tersinggung.
4)
Jangan memberikan pekerjaan diluar batas kemampuannya
5)
Berusaha meningkatkan ilmu pengetahuan istri, terutama
ilmu agama.
6)
Memberi kelonggaran kepada istri untuk menengok atau
bersilaturahmi kepada orang tuanya, keluarga atau tetangganya, terutama bila
mereka sedang sakit.
7)
Berlaku sabar, tenang dan lapang dada dalam menghadapi kekurangan-kekurangan
yang ada pada istrinya.
8)
Memberikan bimbingan dan pendidikan, terutama dalam
mengokohkan budi pekerti atau akhlaknya
9)
Suami harus menghindari kekerasan dan ucapan kasar
C. Kewajiaban
Istri terhadap Suami
1) Istri diwajibkan patuh,
taat dan hormat dengan tulus dan ikhlas, kepada suami dalam pergaulan
sehari-hari baik dihadapan suami maupun dibelakangnya.
2)
Bersikap sopan santun, bermuka manis, ramah tamah dan penuh
percaya kepada suami.
3)
Istri harus berusaha memiliki gaya dan daya tarik,
menjadi penghibur pada saat suami susah, menjadi penenang dikala suami gelisah
dan dapat membangkitkan harapan pada waktu suami berputus asa.
4)
Bertanggung jawab terhadap keluarga suami dan memelihara
harta bendanya.
5)
Mengatur rumah tangga dan bersolek, berhias untuk
suaminya
6)
Mengasuh dan mendidik anak-anaknya dengan penuh rasa
tanggung jawab
7)
Menghormati kedua orang tua, saudara dan keluarga suami
8)
Istri harus pandai menjaga diri agar tidak menambah
kesulitan suami, terutama disaat suami sedang dalam keadaan sulit.
9)
Istri harus cermat, rajin dan pandai menyimpan dan
menggunakan uang belanja rumah tangga yang telah diberikan suaminya.
D.
Kewajiban
antara Suami Istri:
1)
Antara suami istri harus saling menghargai,menghormati,
mempercayai dan berlaku jujur satu sama lain.
2)
Anatara suami istri harus setia dalam membangun rumah
tangga, harus berpegang teguh pada dasar dan tujuan perkawinan.
3)
Antara suami istri harus pandai menyimpan rahasia rumah tangga
dan harus menutupi segala cacat dan cela yang ada pada kedua belah pihak.
4)
Antara suami istri harus berlaku sopan santun, berbuat baik
dan menghargai orang tua masing-masing, juga kepada mertuanya.
5)
Setiap perselisihan yang terjadi harus dihadapi dengan
tenang, dan harus bersedia menerima penyelesaian.
6)
Antara keduanya tidak boleh mencari kesalahan , namun harus
memiliki sikap lapang dada dan pemaaf.
7)
Pada dasarnya sifat cembru itu baik, tetapi tidak boleh melampaui
batas-batas kewajaran. Cemburu yang wajar adalah tanda cinta dan perhatian
suami terhadap istri atau sebaliknya.
”Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita,
oleh Karena Allah Telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas
sebahagian yang lain (wanita), dan Karena mereka (laki-laki) Telah menafkahkan
sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat
kepada Allah lagi memelihara diri[289] ketika suaminya tidak ada, oleh Karena
Allah Telah memelihara (mereka)[290]. wanita-wanita yang kamu khawatirkan
nusyuznya[291], Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur
mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka
mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya[292].
Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar”. (Qs. An-Nisa : 34)
[289] Maksudnya: tidak berlaku curang serta
memelihara rahasia dan harta suaminya.
[290] Maksudnya: Allah Telah
mewajibkan kepada suami untuk mempergauli isterinya dengan baik.
[291] Nusyuz:
yaitu meninggalkan kewajiban bersuami isteri. nusyuz dari pihak isteri seperti
meninggalkan rumah tanpa izin suaminya.
[292] Maksudnya: untuk memberi
peljaran kepada isteri yang dikhawatirkan pembangkangannya haruslah mula-mula
diberi nasehat, bila nasehat tidak bermanfaat barulah dipisahkan dari tempat
tidur mereka, bila tidak bermanfaat juga barulah dibolehkan memukul mereka
dengan pukulan yang tidak meninggalkan bekas. bila cara pertama Telah ada
manfaatnya janganlah dijalankan cara yang lain dan seterusnya.
*) Penyuluh Agama
Islam pada Kantor Departemen Agama Kabupaten Lampung Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar