Senin, 23 Mei 2016

KUNCI PINTU SYURGA


 Disarikan oleh : Drs. H. Sutino Sasmito*)
Penyuluh Agama Islam pada KUA Kec. Panjang, Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung

Kita semua tentu sudah sadar bahwa kehidupan di dunia ini hanyalah sementara. Bahkan dunia ini pun suatu saat akan hancur. Dan setelah itu, kita akan menuju ke alam akhirat. Karenanya, kehidupan di duia ini kita jadikan sebagai tempat untuk mengumpulkan bekal kita untuk hidup di akhirat kelak.
Namun sayangnya, banyak dari kita yang memilih untuk mengedepankan kehidupan dunia dibandingkan dengan kehidupan di akirat kelak. Mereka berlomba-lomba mengumpulkan harta duniawi dengan berbagai cara. Kesibukan mengejar dunia membuat mereka melupakan hal yang paling penting, mempersiapkan diri untuk menuju ke alam akhirat kelak.

Padahal apa yang kita lakukan di dunia ini akan menjadi penentu tempat kita di akhirat kelak. Sebagaimana kita ketahui, di akhirat kelak kita akan terbagi dalam dua kelompok besar. Satu kelompok akan masuk ke syurga Allah SWT,
Sedangkan kelompok yang lain akan menerima siksaannya di dalam neraka.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah saw berpesan kepada kita agar tidak melupakan tempat kembali tersebut, surge dan neraka.

Dari Abdullah bin Umar, beliau bersabda, “Janganlah kalian melupakan dua hal yang amat besar! “Kami bertanya, “Apa yang dimaksud dengan dua hal yang besar tersebut wahai Rasulullah?”Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam menjawab “Yaitu Surga danNeraka.”

Sebagai seorang muslim, kita harus memperhatikan dan menanggapi pesan Rasulullah saw tersebut dengan serius. Hal ini karena Allah SWT sendiri telah menjanjikan surga kepada orang-orang yang berbuat kebajikan dan menegakkan nilai-nilai islam dalam kehidupan sehari-hari. Jadi sangatlah tidak mengherankan, jika banyak orang-orang muslim yang berupaya untuk mencari surga Allah SWT.
Begitu besarnya keinginan seorang mukmin untuk meraih surga Allah SWT, hingga ia akan berupaya secara maksimal menemukan “kunci” untuk membuka pintu surga. Dan hal ini pun sesuai dengan sabda Rasulullah saw, yang menganjurkan kita untuk berusaha semaksimal mungkin dan selalu meminta kepada Allah SWT akan kenikmatan hidup di Syurga kelak.

Dari Abu Hurairoh RodhiAllahu anhu bahwa Rasulullah shollAllahua‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbanyaklah meminta surga kepada Allah danmintalah perlindungan kepada-Nya dari neraka. Karena keduanya bisa memberisyafaat dan permohonannya syafa‘atnya diterima. Sesungguhnya jika seorang hamba memperbanyak meminta surgakepada Allah, maka surga berkata, “Ya Tuhanku, hamba-Mu ini memintakukepada-Mu, maka tempatkanlah ia didalamku.” Dan neraka berkata, “Ya Tuhanku,hamba-Mu ini meminta perlindungan kepada-Mu daripadaku, maka lindungilah ia daripadaku!”
Selain terus berdoa kepada Allah SWT agar diberikan surge-Nya, kita juga diwajibkan berupaya untuk mencari kunci pembuka pintu surga. Lantas, apa saja kunci yang dapat membuka pintu-pintu surga?
“Kunci Surga adalah kesaksianlaa ilaaha illAllahu (tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah)” (HR Ahmad)

Kalimat Tauhid ini tidak hanya sekedar diucapkan tetapi membutuhkanaplikasi nyata dalam kehidupan. Seorang muslim yang bertauhid, diaberibadah hanya kepada Allah dan karena Allah. Menghujam kuat dalamjiwanya sebuah keyakinan bahwa yang berkuasa atas segala sesuatu hanyalah Allah.Dia yakin bahwa yang melapangkan dan menyempitkan adalah Allah. Dia sadar bahwa yang memberi rizki hidup, sehat dan materi hanyalah Allah. Bukan kuburan orang-orang yang dianggap wali, bukan juga orang yang diberi kelebihan diri sehingga dikatakan sakti, juga bukan benda-benda yang dianggap keramat. Dia datang meminta hanya kepada Allah. Oleh karenanya diapasrahkan segala bentuk amal sholeh yang diridhoi oleh Allah tersebut hanya untukNya dan hanya karenaNya semata.
Rasulullah shollAllahu ‘alaihiwa sallam bersabda : “Barangsiapa yang berinfak dengan sepasang untaatau kuda atau lainnya di jalan Allah, maka ia dipanggil dari pintu-pintu surga ,‘Wahai hamba Allah, pintu ini lebih baik. Barangsiapa rajin sholat,maka ia dipanggil di pintu sholat. Barangsiapa berjihad. maka ia dipanggil di pintu jihad. Barangsiapa rajin bershodaqoh,maka ia dipanggil di pintu shodaqoh. Dan barangsiapa puasa, maka ia dipanggil di pintu Royyan.”(HR. Bukhori dan Muslim)
Dan bagi para muslimah, Allah karuniakan keistimewaan, diantaranya diberi kesempatan untuk memasuki Surga tersebut dari kedelapan pintu itu sesuai keinginannya. Inilah bingkisan istimewa untuk muslimah, dimana Allah memberi kunci untukmembuka pintu surga dari mana saja yang ia sukai.
Sebagaimana hadits dari AbuHurairoh rodhiAllahu anhu bahwa Rasulullah shollAllahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seorang wanita menjaga sholatnya yang lima waktu, berpuasa di bulannya (Ramadhan),menjaga kehormatannya dan menta‘ati suaminya niscaya dia akan masuk surga daripintu mana saja yang ia sukai. (HR. Ahmad).
Empat hal yang disampaikan dihadits tersebut kunci untuk bisa memasuki Surga Allah bahkan menjadi kelapangan bagi wanita untuk memilihnya.
  1. Yang pertama adalah menjaga sholat. Yang dimaksud disini adalah menjaga waktunya dengan tidak melalaikannya dan mengakhirkan. Berusaha sekuat mungkin untuk menjagakehusyuannya dan memenuhi rukun-rukunnya dengan sebaik-baiknya.
  2. Yang kedua menjaga puasa. Maksudnya adalah puasa pada bulan Ramadhan, dengan memenuhi rukun-rukunnya dan berusahamenghindarkan dari hal yang merusak kesempurnaan puasanya.
  3. Yang ketiga menjaga kehormatan diri, dengan tidak memperlihatkan aurat kepada laki-laki bukan mahram, tidakbercengkrama dengan bebas bersama laki-laki bukan mahram. Termasuk katagori ini adalah menjagadiri dengan tidak berkhalwat (berdua-duaan) dengan laki-laki bukan mahram danmenjaga diri agar tidak saling bersentuhan. Pada saat seorang muslimah menjaga dirinya, maka Allah akan menjaganya.
  1. Yang keempat adalah mentaati suaminya. Inilah lahan besar untuk paramuslimah yang sudah diamanahi seorang suami untuk berkhidmat dan memberikan hak-hak suaminya dengan cara mentaatinya selama ketaatan itu dalam hal yangbaik, bukan kemaksiatan kepada Allah. Baik ketaatan itu untuk mentaati Allah atau sekalipun untuk memenuhi keinginan suami dalam pelayanan fisik dan psikisnya. Karena ketika seorang istri tidak taat pada saat suami meminta pelayanan khusus berupa biologis, sementara suami dalam keadaan marah, makamalaikat melaknatnya.
Marilah kita terus berupaya untuk mencari dan mengamalkan perbuatan yang dapat membuka pintu surga bagi kita, sehingga kita termasuk ke dalam orang-orang yang dirindukan oleh surga Allah SWT. Amin…..




BERATNYA AMANAH

Oleh : Drs. Hi. Sutino Sasmito*)

Suatu ketika Khalifah 'Umar bin Khatthab RA, telah menyita seekor unta milik anak lelakinya sendiri, ketika dilihatnya unta itu berada di pasar. Beliau mengetahui benar bahwa unta itu menjadi gemuk karena digembalakan bersama-sama dengan beberapa ekor unta lain milik kaum Muslimin yang diurus oleh Baitul Maal.

Penyitaan tersebut dilakukan atas dasar alasan bahwa unta milik putera Amirul Mukminin itu, oleh penggembalanya digembalakan di suatu tempat penggembalaan yang paling baik. Hal itu oleh Khalifah 'Umar dipandang sebagai perbuatan menyalahgunakan kekuasaan negara karena unta itu bisa ditempatkan di tempat gembalaan yang paling baik disebabkan unta itu milik putra Amirul Mukminin. Karena itu beliau memerintahkan anaknya supaya segera menjual unta itu dan hanya diperbolehkan mengambil pokoknya. Sedangkan keuntungan dari penjualan tersebut diserahkan kepada Baitul Maal.

Karena tindakan hukum yang ketat itu, banyak para sahabat Rasulullah SAW, yang keberatan menerima pengangkatan sebagai pejabat negara, karena mereka paham betul bahwa jabatan tersebut memiliki konsekuensi yang sangat berat. Artinya, jabatan negara hanya layak diduduki oleh orang-orang yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jabatan tersebut dengan benar.

Abu Dawud meriwayatkan sebuah hadis yang berasal dari Abu Mas'ud Al-Anshariy, yang mengatakan sebagai berikut: Rasulullah SAW pernah mengangkatku sebagai petugas pengumpul zakat. Beliau berkata: "Hai Abu Mas'ud, berangkatlah, semoga pada hari kiamat kelak aku tidak akan mendapatimu datang dalam keadaan punggungmu memikul seekor unta sedekah yang meringkik-ringkik, yang kau curangi". Aku menjawab: "Jika demikian aku tidak berangkat!" Beliau menyahut: "Aku tidak memaksamu."

Demikianlah, para sahabat Rasulullah SAW telah memahami bahwa kedudukan atau jabatan pemerintahan adalah sebuah amanah yang berat. Pertanggungjawabannya tidak sebatas di dunia saja, melainkan juga di akhirat. Karena itu mereka tidak segan-segan menindak tegas orang-orang yang berbuat kecurangan, meski pelakunya berasal dari anggota keluarga mereka sendiri.

Mereka juga lebih memilih untuk tidak menjadi seorang pejabat, apabila khawatir tidak akan mampu memegang amanah kepemimpinan yang dibebankan di pundaknya. Kini orang bahkan berebut untuk meraih jabatan dan kedudukan dalam pemerintahan, dengan berbagai cara dan upaya. Hal itu dilakukan tanpa mempertimbangkan lagi amanah kepemimpinan yang harus dipertanggungkawabkannya di dunia dan akhirat kelak. Wal hasil, terjadilah banyak penyalahgunaan wewenang dan jabatan, hingga akhirnya rakyatlah yang menjadi korban.


*)Penyuluh Agama Islam pada KUA Kecamatan Panjang Kantor Kementerian Agama Kota Bandar Lampung


Allahu-al-Musta’an

Silaturahim dengan PDM Lampung Tengah

Acara Manasik Haji Pimpinan Daerah Muhammadiyah Lampung Tengah

Kamis, 13 September 2012

Antara JIHAD dan FASAD


Disarikan oleh : Abu Abbad Ar-Rozan al-Mafazah

Jihad berasal dari bahasa Arab dari akar kata “jahada” yang berarti “bersungguh-sungguh”. Dari akar kata ini membentuk 3 (tiga) kata kunci, yakni :

(1). Jihad yakni perjuangan dengan fisik
(2). Ijtihad , yakni perjuangan dengan nalar dan
(3). Mujahadah yakni perjuangan bathin.
Sinergi antara Jihad, Ijtihad dan Mujahadah inilah yang disebut “JIHAD’ yang sesungguhnya dan inilah yang selalu dicontohkan Rasulullah SAW. Jihad yang sebenarnya tidak pernah terpisah dengan Ijtihad dan Mujahadah. Jihad harus merupakan bagian yang tak terpisahkan dengan kekuatan Ijtihad dan Mujahadah. Jihad tanpa perhitungan matang, apalagi mendatangkan “mudharat” lebih besar daripada “manfaatnya”, sesungguhnya tidak bisa disebut Jihad, tetapi lebih tepat disebut dengan “keonaran” atau “fasad” (kerusakan)., yaitu tindakan nekad dan sia-sia yang dilegitimasi dengan ayat atau hadits.
Jihad bertujuan untuk menghidupkan orang dan mewujudkan kemaslahatan. Jika orang gugur di medan Jihad maka termasuk kategori mati “Syahid” atau sebagai “Syuhada”. Sedangkan Fasad bertujuan untuk mengorbankan orang lain dan menimbulkan kerugian (mafsadat) dan rasa takut. Jika gugur didalamnya bisa termasuk dalam kategori mati konyol. Orang ini dapat dianalogikan dengan hadits yang mengatakan orang yang mati bunuh diri atau mati dalam kekafiran. Orang yang sudah tahu akibat buruk dan segala resiko tetapi masih terus dilakukannya, maka termasuk perbuatan konyol.
Jihad Rasulullah SAW selalu mengedepankan pendekatan “soft of power”. Beliau lebih banyak menyelesaikan persoalan dan tantangan dengan pendekatan nonmiliteristik. Beliau selalu mengedepankan cara-cara damai dan manusiawi. Bentrok fisik selalu menjadi alternatif terakhir, itupun sebatas pembelaan diri. Kalau terpaksa harus melalui perang fisik terbuka. Nabi SAW selalu mengingatkan pasukannya agar tidak melakukan 3 (tiga) hal, yakni:
(1). tidak membunuh anak-anak dan perempuan
(2). Tidak merusak tanaman
(3). Dan tidak menghancurkan rumah-rumah ibadah musuh
Dan jika musuh sudah angkat tangan, apalagi kalau sudah bersyahadat, tidak boleh diganggu. Suatu ketika, Rasulullah SAW pernah marah kepada Panglima Angkatan Perangnya, Usamah, lantaran Usamah membunuh seorang musuh yang terperangkap lalu mengucapkan Syahadat. Nabi SAW bersabda: “Kita hanya menghukum apa yang tampak dan Allah yang menghukum apa yang tidak tampak (baca: Aqidah)”. Akhlaqul Karimah tidak pernah beliau tinggalkan sekalipun di medan perang.
Kemuliaan Jihad tidak perlu diragukan. Seseorang yang gugur di medan jihad akan langsung masuk Syurga, bahkan kalau terpaksa, tidak perlu dikafani, cukup dengan pakaian yang melekat di badannya, karena bagaimanapun yang bersangkutan akan langsung masuk syurga. Begitu baginda Rasulullah bersabda. Namun kekuatan Ijtihad tidak kalah pentingnya dengan jihad secara fisik. Nabi SAW secara arif pernah bersabda: “Goresan tinta pena para ‘Ulama lebih mulia daripada percikan darah para syuhada”.
Demikian pula dengan kekuatan “mujahadah”, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, setelah usai peperangan hebat, :”Kita baru saja kembali dari perang kecil ke medan perang yang lebih besar, yaitu perang melawan hawa nafsu”. Sesungguhnya menaklukkan “hawa Nafsu” bagian dari fungsi Mujahadah.
(Disadur dari tulisan: Nasaruddin Umar, dalam rubrik Tau-Litik, Harian Rakyat Merdeka, edisi Kamis, 13 September 2012, hal. 12)

Kamis, 23 Agustus 2012

TPIHI 1432 / 2011


Keabsahan Halal bihalal



Pengertian Halal Bihalal dan Sejarahnya

Secara bahasa, halal bihalal adalah kata majemuk dalam bahasa Arab dan berarti halal dengan halal atau sama-sama halal. Tapi kata majemuk ini tidak dikenal dalam kamus-kamus bahasa Arab maupun pemakaian masyarakat Arab sehari-hari. Masyarakat Arab di Makkah dan Madinah justru biasa mendengar para jamaah haji Indonesia –dengan keterbatasan kemampuan bahasa Arab mereka- bertanya ‘halal?’ saat bertransaksi di pasar-pasar dan pusat perbelanjaan. Mereka menanyakan apakah penjual sepakat dengan tawaran harga yang mereka berikan, sehingga barang menjadi halal untuk mereka. Jika sepakat, penjual akan balik mengatakan “halal”. Atau saat ada makanan atau minuman yang dihidangkan di tempat umum, para jamaah haji biasa bertanya “halal?” untuk memastikan bahwa makanan / minuman tersebut gratis dan halal untuk mereka.

Kata majemuk ini tampaknya memang ‘made in Indonesia’. Kata halal bihalal justru diserap Bahasa Indonesia dan diartikan sebagai “hal maaf-memaafkan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan, biasanya diadakan di sebuah tempat (auditorium, aula, dsb) oleh sekelompok orang dan merupakan suatu kebiasaan khas Indonesia.”

Penulis Iwan Ridwan menyebutkan bahwa halal bihalal adalah suatu tradisi berkumpul sekelompok orang Islam di Indonesia dalam suatu tempat tertentu untuk saling bersalaman sebagai ungkapan saling memaafkan agar yang haram menjadi halal. Umumnya kegiatan ini diselenggarakan setelah melakukan salat Idul Fitri. Kadang-kadang, acara halal bihalal juga dilakukan di hari-hari setelah Idul Fitri dalam bentuk pengajian, ramah tamah atau makan bersama.

Konon, tradisi halal bihalal mula-mula dirintis oleh KGPAA Mangkunegara I (lahir 8 April 1725), yang terkenal dengan sebutan ‘Pangeran Sambernyawa’. Untuk menghemat waktu, tenaga, pikiran, dan biaya, maka setelah salat Idul Fitri diadakan pertemuan antara raja dengan para punggawa dan prajurit secara serentak di balai istana. Semua punggawa dan prajurit dengan tertib melakukan sungkem kepada raja dan permaisuri. Apa yang dilakukan oleh Pangeran Sambernyawa itu kemudian ditiru oleh organisasi-organisasi Islam dengan istilah halal bihalal. Kemudian instansi-instansi pemerintah/swasta juga mengadakan halal bihalal, yang pesertanya meliputi warga masyarakat dari berbagai pemeluk agama

Halal bihalal dengan makna seperti di atas juga tidak ditemukan penyebutannya di kitab-kitab para ulama. Sebagian penulis dengan bangga menyebutkan bahwa halal-bihalal adalah hasil kreativitas bangsa Indonesia dan pribumisasi ajaran Islam di tengah masyarakat Indonesia. Namun, dalam kaca mata ilmu agama, hal seperti ini justru patut dipertanyakan; karena semakin jauh suatu amalan dari tuntunan kenabian, ia akan semakin diragukan keabsahannya. Islam telah sempurna dan penambahan padanya justru mengurangi kesempurnannya. Tulisan pendek ini berusaha mengulas keabsahan tradisi halal bihalal menurut pandangan syariah.

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan halal bihalal bukanlah tradisi saling mengunjungi di hari raya Idul Fitri yang juga umum dilakukan di dunia Islam yang lain. Tradisi ini keluar dari pembahasan tulisan ini, meskipun juga ada acara bermaaf-maafan di sana.

Hari raya dalam Islam harus berlandaskan dalil (tauqifiy)

Hukum asal dalam bab ibadah adalah bahwa semua ibadah haram sampai ada dalilnya. Sedangkan dalam bab adat dan muamalah, segala perkara adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya. Perayaan hari raya (‘id) sebenarnya lebih dekat kepada bab mu’amalah. Tapi masalah ‘id adalah pengecualian, dan dalil-dalil menunjukkan bahwa ‘id adalah tauqifiy (harus berlandaskan dalil). Hal ini karena ‘id tidak hanya adat, tapi juga memiliki sisi ibadah. Asy-Syathibi mengatakan:

وإن العاديات من حيث هي عادية لا بدعة فيها، ومن حيث يُتعبَّد بها أو تُوْضع وضْع التعبُّد تدخلها البدعة.

“Dan sungguh adat istiadat dari sisi ia adat, tidak ada bid’ah di dalamnya. Tapi dari sisi ia dijadikan/diposisikan sebagai ibadah, bisa ada bid’ah di dalamnya.” 

Dan tauqifiy dalam perayaan ‘id memiliki dua sisi:

1.    Tauqifiy dari sisi landasan penyelenggaraan, di mana Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- membatasi hanya ada dua hari raya dalam satu tahun, dan hal ini berdasarkan wahyu.

عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ قَالَ: قَدِمَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَدِينَةَ وَلَهُمْ يَوْمَانِ يَلْعَبُونَ فِيهِمَا، فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَا هَذَانِ الْيَوْمَانِ؟ قَالُوا: كُنَّا نَلْعَبُ فِيهِمَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ. قَالَ: إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ قَدْ أَبْدَلَكُمْ بِهِمَا خَيْرًا مِنْهُمَا؛ يَوْمَ الْفِطْرِ وَيَوْمَ النَّحْرِ.

Anas bin Malik berkata: “Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- datang ke Madinah dan penduduknya memiliki dua hari di mana mereka bermain di dalamnya. Maka beliau bertanya: “Apakah dua hari ini?” Mereka menjawab: “Dahulu kami biasa bermain di dua hari ini semasa Jahiliyah.” Beliaupun bersabda: “Sungguh Allah telah menggantikannya dengan dua hari yang lebih baik, yaitu Idul Fitri dan Idul Adha.” (HR Abu Dawud no. 1134, dihukumi shahih oleh al-Albani). Maka, sebagai bentuk pengalaman dari hadits ini, pada zaman Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan generasi awal umat Islam tidak dikenal ada perayaan apapun selain dua hari raya ini ., berbeda dengan umat Islam zaman ini yang memiliki banyak sekali hari libur dan perayaan yang tidak memiliki landasan syar’i.

2.    Tauqifiy dari sisi tata cara pelaksanaannya, karena dalam Islam, hari raya bukanlah sekedar adat, tapi juga ibadah yang sudah diatur tata cara pelaksanaannya. Setiap ibadah yang dilakukan di hari raya berupa shalat, takbir, zakat, menyembelih dan haramnya berpuasa telah diatur. Bahkan hal-hal yang dilakukan di hari raya berupa keleluasaan dalam makan minum, berpakaian, bermain dan bergembira juga tetap dibatasi oleh aturan-aturan syariah 

Pengkhususan membutuhkan dalil

Di satu sisi Islam telah menjelaskan tata cara perayaan hari raya, tapi di sisi lain tidak memberi batasan tentang beberapa sunnah dalam perayaan ‘id, seperti bagaimana menampakkan kegembiraan, bagaimana berhias dan berpakaian, atau permainan apa yang boleh dilakukan. Syariah Islam merujuk perkara ini kepada adat dan tradisi masing-masing.
Jadi, boleh saja umat Islam berkumpul, bergembira, berwisata, saling berkunjung dan mengucapkan selamat. Bahkan kegembiraan ini perlu ditekankan agar anggota keluarga merasakan hari yang berbeda dan puas karenanya, sehingga mereka tidak tergoda lagi dengan hari besar-hari besar yang tidak ada dasarnya dalam Islam 

Namun mengkhususkan hari Idul Fitri dengan bermaaf-maafan membutuhkan dalil tersendiri. Ia tidak termasuk dalam menunjukkan kegembiraan atau berhias yang memang disyariatkan di hari raya. Ia adalah wazhifah (amalan) tersendiri yang membutuhkan dalil.

Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- dan para sahabat tidak pernah melakukannya, padahal faktor pendorong untuk bermaaf-maafan juga sudah ada pada zaman mereka. Para sahabat juga memiliki kesalahan kepada sesama, bahkan mereka adalah orang yang paling bersemangat utnuk membebaskan diri dari kesalahan kepada orang lain. Tapi hal itu tidak lantas membuat mereka mengkhususkan hari tertentu untuk bermaaf-maafan.

Jadi, mengkhususkan Idul Fitri untuk bermaaf-maafan adalan penambahan syariah baru dalam Islam tanpa landasan dalil. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:

فَكُلُّ أمرٍ يَكُوْنُ المُقْتَضِي لِفعْلِه عَلَى عَهْدِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَوْجُوْداً لَوْ كَانَ مَصْلَحَةً وَلَمْ يُفْعَلْ، يُعْلَمُ أنَّهُ لَيْسَ بِمَصْلَحَةٍ.

“Maka setiap perkara yang faktor penyebab pelaksanaannya pada masa Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- sudah ada jika itu maslahat (kebaikan), dan beliau tidak melakukannya, berarti bisa diketahui bahwa perkara tersebut bukanlah kebaikan.” 

Serupa dengan bersalam-salaman setelah shalat dan mengkhususkan ziarah kubur di hari raya
Karena tidak dikenal selain di Indonesia dan baru muncul pada abad-abad terakhir ini, tidak banyak perkataan ulama yang membahas secara khusus tentang halal bihalal. Namun ada masalah lain yang memiliki kesamaan karakteristik dengan halal bihalal dan sudah banyak dibahas oleh para ulama sejak zaman dahulu, yaitu masalah berjabat tangan atau bersalam-salaman setelah shalat dan pengkhususan ziarah kubur di hari raya.
Berjabat tangan adalah sunnah saat bertemu dengan orang lain, sebagaimana dijelaskan dalam hadits berikut:

عَنِ الْبَرَاءِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا مِنْ مُسْلِمَيْنِ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إِلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أَنْ يَتَفَرَّقَاََََ
Dari al-Bara’ (bin ‘Azib) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu berjabat tangan, melainkan keduanya sudah diampuni sebelum berpisah.” (HR. Abu Dawud no. 5.212 dan at-Tirmidzi no. 2.727, dihukumi shahih oleh al-Albani)

Tapi ketika sunnah ini dikhususkan pada waktu tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang dilakukan terus menerus setiap selesai shalat, hukumnya berubah; karena pengkhususan ini adalah tambahan syariah baru dalam agama. Di samping itu, bersalama-salaman setelah shalat juga membuat orang tersibukkan dari amalan sunnah setelah shalat yaitu dzikir 

Ibnu Taimiyyah ditanya tentang masalah ini, maka beliau menjawab: “Berjabat tangan setelah shalat bukanlah sunnah, tapi itu adalah bid’ah, wallahu a’lam“ 

Lebih jelas lagi, para ulama menghitung pengkhususan ziarah kubur di hari raya termasuk bid’ah ,padahal ziarah kubur juga merupakan amalan yang pada dasarnya dianjurkan dalam Islam, seperti dijelaskan dalam hadits berikut:
عَنْ بُرَيْدَةَ قَالَ:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:
إِنِّي كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا؛ فَإِنَّهَا تُذَكِّرُ الْآخِرَة

Dari Buraidah (al-Aslami) ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah; karena ia mengingatkan akhirat.” (HR Ashhabus Sunan, dan lafazh ini adalah lafazh Ahmad (no. 23.055) yang dihukumi shahih oleh Syu’aib al-Arnauth)

Demikian pula berjabat tangan dan bermaaf-maafan adalah bagian dari ajaran Islam. Namun ketika dikhususkan pada hari tertentu dan diyakini sebagai sunnah yang terus menerus dilakukan setiap tahun, hukumnya berubah menjadi tercela. Wallahu a’lam.

 Beberapa pelanggaran syariah dalam halal bihalal

Di samping tidak memiliki landasan dalil, dalam halal bihalal juga sering didapati beberapa pelanggaran syariah, di antaranya:
1.    Mengakhirkan permintaan maaf hingga datangnya Idul Fitri. Ketika melakukan kesalahan atau kezhaliman pada orang lain, sebagian orang menunggu Idul Fitri untuk meminta maaf, seperti disebutkan dalam ungkapan yang terkenal “urusan maaf memaafkan adalah urusan hari lebaran”. Dan jadilah “mohon maaf lahir batin” ucapan yang “wajib” pada hari Raya Idul Fitri. Padahal belum tentu kita akan hidup sampai Idul Fitri dan kita diperintahkan untuk segera menghalalkan kezhaliman yang kita lakukan, sebagaimana keterangan hadits berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: مَنْ كَانَتْ عِنْدَهُ مَظْلِمَةٌ لِأَخِيهِ فَلْيَتَحَلَّلْهُ مِنْهَا؛ فَإِنَّهُ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلا دِرْهَمٌ مِنْ قَبْلِ أَنْ يُؤْخَذَ لِأَخِيهِ مِنْ حَسَنَاتِهِ، فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ حَسَنَاتٌ أُخِذَ مِنْ سَيِّئَاتِ أَخِيهِ فَطُرِحَتْ عَلَيْهِ
Dari Abu Hurairah bahwasanya Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Barang siapa melakukan kezhaliman kepada saudaranya, hendaklah meminta dihalalkan (dimaafkan) darinya; karena di sana (akhirat) tidak ada lagi perhitungan dinar dan dirham, sebelum kebaikannya diberikan kepada saudaranya, dan jika ia tidak punya kebaikan lagi, maka keburukan saudaranya itu akan diambil dan diberikan kepadanya”. (HR. al-Bukhari nomor 6.169)
2.    Ikhtilath (campur baur lawan jenis) yang bisa membawa ke maksiat yang lain, seperti pandangan haram dan zina. Karenanya, Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- melarangnya, seperti dalam hadits Abu Usaid berikut:

عَنْ أَبِى أُسَيْدٍ الأَنْصَارِىِّ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ وَهُوَ خَارِجٌ مِنَ الْمَسْجِدِ فَاخْتَلَطَ الرِّجَالُ مَعَ النِّسَاءِ فِى الطَّرِيقِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لِلنِّسَاءِ « اسْتَأْخِرْنَ فَإِنَّهُ لَيْسَ لَكُنَّ أَنْ تَحْقُقْنَ الطَّرِيقَ عَلَيْكُنَّ بِحَافَاتِ الطَّرِيقِ ». فَكَانَتِ الْمَرْأَةُ تَلْتَصِقُ بِالْجِدَارِ حَتَّى إِنَّ ثَوْبَهَا لَيَتَعَلَّقُ بِالْجِدَارِ مِنْ لُصُوقِهَا بِهِ.

Dari Abu Usaid al-Anshari ia mendengar Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- berkata saat keluar dari masjid dan kaum pria bercampur baur dengan kaum wanita di jalan. Maka beliau mengatakan kepada para wanita: “Mundurlah kalian, kalian tidak berhak berjalan di tengah jalan, berjalanlah di pinggirnya.” Maka para wanita melekat ke dinding, sehingga baju mereka menempel di dinding, saking lekatnya mereka kepadanya”. (HR. Abu Dawud no. 5272, dihukumi hasan oleh al-Albani) 

3.    Berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Maksiat ini banyak diremehkan oleh banyak orang dalam halal bihalalatau kehidupan sehari-hari, padahal keharamannya telah dijelaskan dalam hadits berikut:

عن مَعْقِل بن يَسَارٍ يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ:”لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ أَحَدِكُمْ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ”

Dari Ma’qil bin Yasar ia berkata: Rasulullah –shallallah ‘alaih wasallam- bersabda: “Sungguh jika seorang di antara kalian ditusuk kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya”. (HR. ath-Thabrani, dihukumi shahih oleh al-Albani) 

Al-Albani berkata: “Ancaman keras bagi orang yang menyentuh wanita yang tidak halal baginya. Di dalamnya terkandung dalil haramnya menjabat tangan wanita, karena tidak diragukan lagi bahwa berjabat tangan termasuk menyentuh. Banyak umat Islam yang jatuh dalam kesalahan ini, bahkan sebagian ulama.”

 Penutup

Dari paparan di atas, bisa kita simpulkan bahwa yang dipermasalahkan dalam halal bihalal adalah pengkhususan bermaaf-maafan di hari raya. Pengkhususan ini adalah penambahan syariah baru yang tidak memiliki landasan dalil. Jadi seandainya perkumpulan-perkumpulan yang banyak diadakan untuk menyambut Idul Fitri kosong dari agenda bermaaf-maafan, maka pertemuan itu adalah pertemuan yang diperbolehkan; karena merupakan ekspresi kegembiraan yang disyariatkan Islam di hari raya, dan batasannya merujuk ke adat dan tradisi masyarakat setempat. Tentunya jika terlepas dari pelanggaran-pelanggaran syariah, antara lain yang sudah kita sebutkan di atas. Selain di Indonesia, pertemuan yang umum disebut mu’ayadah (saling mengucapkan selamat ‘id) ini juga ada di belahan dunia Islam lain tanpa pengingkaran dari ulama.
Bagi yang mengatakan “ah, cuma begini saja kok tidak boleh!“, ingatlah bahwa Nabi –shallallah ‘alaih wasallam- menyebut setiap perkara baru dalam agama sebagai syarrul umuur (seburuk-buruk perkara). Maka bagaimana kita bisa meremehkannya? Setiap muslim harus berhati-hati dengan perkara-perkara baru yang muncul belakangan. Amalkanlah sunnah dan Islam yang murni, karena itulah wasiyat Nabi tercinta –shallallah ‘alaih wasallam-. Wallahu a’lam.